Breaking News

Samapta Polres Situbondo Tertibkan Peredaran Miras di Banyuputih, Sita Puluhan Botol Arak

SITUBONDO, Katapublikjatim –Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Situbondo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Banyuputih, Jumat (8/8/2025) malam.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Samapta Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M. bersama sejumlah personel Patroli ini berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB.

Tim melakukan patroli di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, hingga mendapati informasi adanya warga yang menjual minuman keras tanpa ijin di rumah milik NR (49), salah satu warga asal Kampung Mimbo, Desa Sumberanyar. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 38 botol minuman keras jenis arak.

Kasat Samapta Iptu H. Rachman menyampaikan, penertiban peredaran miras ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya minuman keras.

“Kami berterima kasih atas laporan warga. Peredaran miras sering menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas, sehingga perlu ditindak tegas,” ujarnya.

Proses penindakan berjalan lancar tanpa perlawanan, dan penjual dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku. Situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *