Situbondo, Katapublikjatim – Satuan Samapta Polres Situbondo, Polda Jatim, melakukan penggerebekan terhadap kegiatan sabung ayam yang diduga kuat menjadi ajang perjudian di Dusun Cobbhuk, Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa. Minggu (4/5/2025).
Aksi ini dilakukan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat, personel Patroli Samapta segera menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Namun, saat tiba di tempat kejadian, lokasi sudah sepi dan diduga para pelaku telah melarikan diri.
Meskipun tidak ada tersangka yang berhasil diamankan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 6 ekor ayam aduan, 8 unit sepeda motor, 7 tempat ayam, galangan, karpet, sandal, dan jam dinding.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Samapta Iptu Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M. mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap ketertiban lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian,” ujar Iptu Rachman.
Sementara, semua barang bukti yang telah diamankan akan diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Samapta Iptu Rachman Fadli Kurniawan selanjutnya mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Hotline Polri 110.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pewarta : Agung Ch