Breaking News

Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Selama Operasi Ketupat Semeru 2025

Banyuwangi, Jawa Timur|Katapublikjatim – Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) selama Operasi Ketupat Semeru 2025. Penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat tentang peredaran miras ilegal di wilayah Banyuwangi.

Pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 11 botol miras jenis arak Bali di wilayah Kelurahan Kepatihan. Penjual berinisial MRO, warga Jalan Ikan Cakalang RT 03 RW 02, kedapatan menyimpan dan diduga memperjualbelikan miras tersebut.

Selanjutnya, pada Senin malam (7/4/2025) pukul 20.40 WIB, petugas berhasil mengamankan 143 botol miras jenis arak di wilayah Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi. Seorang pria bernama NS, warga Dusun Patoman, diamankan sebagai tersangka.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., MSi., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan memberantas peredaran miras yang meresahkan warga.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi penertiban ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang selama ini merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di wilayah itu. Salah satunya, warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian yang dinilai sigap merespon aduan masyarakat.

Pewarta : Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *