Breaking News

Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka Kasus Pesta Kembang Api Berujung Maut

Pamekasan, Jatim|Katapublikjatim – Polres Pamekasan Polda Jatim, telah menangkap 8 tersangka terkait kasus pesta kembang api yang berujung maut di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura. Seorang siswa berinisial RR (18) meninggal dunia usai menonton pesta menyalakan kembang api pada malam Lebaran, Senin (31/3/2025) malam.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa 8 tersangka yang ditangkap adalah AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36). Mereka terlibat sebagai panitia dan peserta dalam acara pesta kembang api yang digelar di persawahan di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Pesta kembang api ini digelar mulai pukul 15.30 WIB – 18.30 WIB dengan jumlah sekitar 16 peserta. Para peserta ini menyalakan rangkaian kembang api yang ternyata ada petasan didalamnya secara bergantian. Lalu sekira pukul 18.30 WIB, salah satu rangkaian kembang api berbentuk kereta api dengan panjang sekitar 15 meter yang berasal dari Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan diledakkan.

“Setelah diledakkan kedapatan ada salah satu penonton yang tergeletak mengalami luka di bagian kepala bagian atas dan meninggal dunia,” kata AKBP Hendra.

Dari ungkap kasus ini, Polres Pamekasan Polda Jatim juga mengamankan barang bukti mercon yang sudah meledak beserta tempat mercon. Selain itu, juga mengamankan kaleng susu yang masih terdapat gulungan koran yang jadi tempat selongsong mercon.

Para tersangka ini dikenai pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pamekasan.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *