Breaking News
Hukum  

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Katapublik Labuhanbatu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan yang berlangsung pada Senin (3/3/2025), dua pria yang diduga sebagai pelaku peredaran sabu diamankan di Jalan Paindoan, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial MR(21) dan RF (24), warga Jalan Cendana Atas, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram bruto, satu buah sekop plastik, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 200 Ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga: Polsek Na IX-X Bekuk Pengedar Sabu di Perladangan Kelapa Sawit

Penangkapan ini dilakukan setelah tim yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba, Ipda R. Situngkir, melakukan teknik undercover buy. Saat tersangka hendak melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan mereka beserta barang bukti. Kedua pelaku tak bisa mengelak ketika ditemukan sabu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan mereka.

Kasi Humas Kompol Syafrudin menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:Ditinggal Pergi 2 Hari, Rumah di Torgamba Labusel Dibobol Maling

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Labuhanbatu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pria yang tidak dikenal di daerah Binaraga, Rantauprapat. Mereka juga mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih dua minggu. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap pemasok utama dari jaringan ini.

Baca Juga:Kodam I/BB gagalkan pasokan 20 kg sabu ke Sumut.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan agar kita dapat memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambah Kasi Humas.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu terus mengimbau agar masyarakat waspada dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.

Baca Juga: Putus Cinta, Tiga Pemuda Belasan Tahun Ditangkap Polisi Karena Buat Ribut di Rumah Mantan Pacar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *