Situbondo, Katapublikjatim – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) telah melayangkan pengaduan terkait dugaan tambang ilegal yang dilakukan oleh CV Selaras Damai Gemilang di perbukitan Desa Gunung Malang dan Desa Gunung Putri, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.
Menurut informasi, pengaduan ini telah dilimpahkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Pengaduan ini bermula dari laporan informasi hasil puldata dan pulbaket oleh sejumlah orang yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Mereka merasa resah atas keberadaan tambang yang diduga ilegal tersebut dan menilai bahwa dari pertambangan tersebut, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo tidak bisa menerima pajak atau retribusi apapun dari CV Selaras Damai Gemilang.
Ketua LPLH TN DPC Situbondo, Didid Prayitno, menyatakan bahwa pengaduan ini telah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur pada tanggal 24 Maret 2025 lalu.
Setelah melakukan inventarisasi terkait perizinan berusaha CV Selaras Damai Gemilang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa pelaku usaha tersebut tidak memiliki Izin Lingkungan, UKL-UPL.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pengaduan tersebut termasuk pengaduan terkait pertambangan dan untuk penanganan pengaduan dimaksud merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, pengaduan LPLH TN telah dilimpahkan ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
(Agung Cs)