Breaking News

Pemkab Labuhanbatu Buka Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi 

KATAPUBLIKJATIM||Labuhanbatu, – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd MM melalui Asisten III Zaid Harahap S.Sos membuka sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Selasa (10/12) di Ruang Data dan Karya, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

Kegiatan ini, diikuti Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Ketua Komisi I H. Romario simangunsong, seluruh OPD, Camat, Kepala Desa dan Kepala Sekolah se-Kabupaten Labuhanbatu dengan narasumber Aiptu RD Naibaho SH dari penyidik pembantu Tipikor Polres Labuhanbatu dan Febby E Saputra SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Kata Zaid, kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024. Menurutnya, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, etika dan moral, namun juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan.

“Dalam rangka penguatan dan optimalisasi budaya anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, diminta kepada seluruh aparatur agar menjadi pelopor budaya anti korupsi dan gratifikasi dalam menjalankan tugas masing-masing,” pintanya.

Secara tegas, Zaid menyatakan komitmen dalam pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, termasuk pemerintah desa dan seluruh kepala sekolah se-Labuhanbatu agar melaksanakan tugas dan program dengan jujur tanpa korupsi.

Diakhir sambutannya, Zaid turut mengucapkan kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang telah menyempatkan diri menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi. Dia berharap, kegiatan ini dapat membawa perubahan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada narasumber yang telah meluangkan waktunya memberi materi pada kegiatan hari ini. Semoga kegiatan ini dapat membawa perubahan dalam tata kelola pemerintah di Labuhanbatu,” ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Labuhanbatu Ahlan Teruna Ritonga dalam laporan mengatakan, pelaksanaan sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi ini berdasarkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat komitmen dan kerjasama dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, kata Ahlan, kegiatan ini juga untuk memperluas keterlibatan masyarakat dengan mensosialisasikan, sehingga dapat meningkatkan dan mendorong keterlibatan masyarakat mencegah korupsi dan gratifikasi, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Terlihat, kedua narasumber memberikan materi terkait anti korupsi dan gratifikasi kepada seluruh audiens yang hadir dalam memberikan pemahaman dan kiat menjalankan tata kelola administrasi keuangan yang sehat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *