Breaking News
Berita  

Mediasi Tidak Tercapai, Integritas Disnaker Deli Serdang di Pertanyakan

KATAPUBLIKJATIM|Deli Serdang, – Dua Minggu lalu, sejumlah karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, aksi unjuk rasa di PT. Eksprapet Nasuba, Desa Namosuro, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, (05/12/2024) lalu.

Pasca-unjuk rasa itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deli Serdang akan berupaya memediasi dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan kepada para karyawannya sesuai tuntutan massa. Namun mediator Disnaker Deli Serdang masih sangat lemah dan tidak bekerja maksimal karena tidak bisa menyelesaikan secara tuntas mediasi antara buruh dengan perusahaan PT. Eksprapet Nasuba.

M. Ridho selaku Ketua Bidang Perburuhan Biro Bantuan Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (BBH UISU) menyampaikan, “para mediator Disnaker Deli Serdang yang ditunjuk untuk menyelesaikan permasalahan buruh harusnya dapat bertugas secara maksimal dan professional, karena sudah dua kali undangan pertemuan mediasi pihak perusahaan sama sekali tidak pernah hadir dalam pertemuan, sehingga sudah sepantasnya Disnaker Deli Serdang sebagai pemerintah bersikap tegas untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan PT. Eksprapet Nasuba.

“Disnaker salah satu instansi pemerintah yang diandalkan Negara untuk bertugas menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, seharusnya mempunyai kekuatan penuh untuk memanggil perusahaan, ini terkesan tidak bertaring, dan sudah wajar pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan, tapi sampai saat ini hasil kinerja dari mediator belum juga bias dirasakan buruh,” ujarnya.

Lebih lanjut, “Mediator Disnaker Deli Serdang terkesan berpihak kepada perusahaan, pasalnya ketika BBH UISU mempertanyakan bagaimana hasil klarifkasi PT. Eksprapet Nasuba terkait status buruh yang diduga di PHK sepihak, mediator tidak memberikan jawaban apapun, padahal sebelumnya mediator Disnaker sudah memanggil pihak buruh dan perusahaan,” tegas M. Ridho.

“ketika perusahaan tidak hadir pada mediasi yang sudah dijadwalkan, kami mempertanyakan apa sikap disnaker dan hasil klrifikasinya, namun mediatornya tidak memberikan tanggapan, malahan kami minta untuk memberikan tawaran pesangon yang diminta, tanpa ada pertemuan dengan perusahaan, inikan terkesan berpihak dan tidak professional,” tegas Ridho.

Diketahui PT. Eksprapet Nasuba, melakukan pemecatan hubungan kerja (PHK) sebanyak 11 orang pada bulan Oktober lalu. Pemecatan sepihak ini tanpa diberikan pesangon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *