Breaking News
Hukum  

Kodim 0209/LB Tangkap Pengedar Sabu di Labusel

Katapublik Labusel, Personil Koramil 10 Tanjung Medan beserta Unit Intel kodim O209/LB berhasil ringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial JSH (41) pada Jumat dini hari Pukul 01:00 WIB.

Dari hasil pengungkapan, peredaran sabu yang dilaksanakan Personil Koramil 10 Kampung Rakyat bersama Unit Intel Kodim 0209/LB, mengamankan barang Bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19,4 gram terdiri dari 15 klip sedang dan 4 Klip plastik kecil, uang tunai sebesar Rp 2 juta 41Ribu, 9 unit handphone android jenis samsung, oppo dan Redlmi dan satu bong alat hisap.

Baca jugaDukung Ketahanan Pangan Wilayah, Babinsa Sumberboto Bantu Petani Tanam Padi

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, terduga JSH, pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus petugas saat melakukan transaksi di kediamannya di Dusun Telaga Suka, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan.

Dimana pelaku selalu membuat resah masyarakat setempat pasalnya sering terjadi pencurian dan informasi ini sudah 1 Minggu.

Baca jugaKodam I/BB Wujudkan Kepedulian: Penyediaan Makanan Bergizi untuk Anak Panti Asuhan di Medan Denai

Awal pengungkapan, Jumat dini haru dari pukul 00:00 WIB sampai pukul O1:00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan pengawasan, mengendap di sekitar rumah JSH terduga bandar sabu. Tepat pukul 01:00 WIB dini hari, saat pelaku melakukan 2 kali transaksi kepada pelanggannya melalui jendela rumahnya, petugas langsung dengan cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya serta berberapa barang bukti dari dalam kamar JSH (pelaku).

Barang bukti sabu diamankan di dua tempat yang berbeda 2 klip kecil di bawah jendela dan sisanya di bawah kasur kamar pelaku.

Baca JugaKapten Inf Tommy Jabat PS. Pabandaning Sinteldam II/SWJ

Pada Jumat (28/2/2025) sekitar Pukul 11:45 WIB, Danramil 11 Tanjung Medan Kapten Inf Unggul Sinambela bersama Babinsa Sertu Candra Kumala, Unit Intel Kodim Serda Prawoto didampingi Unit Provos Kodim O209/LB menyerahkan JSH ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

“JSH diserahkan bersama barang bujti hasil dari pengungkapan berupa sabu seberat 19,4 gram bruto berserta barang bukti yang lain,” sebut KBO Sat Narkoba Iptu Giro. (28/2/2025).

Baca JugaJalan Kunti Bergetar, Polisi Amankan 6 Bandar Narkoba dan Brankas Isi 1 Kg Sabu 

Penyerahan tersebut diterima langsung Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, dan KBO Sat Narkoba Iptu Giro, di ruang Sat Narkoba lantai 2 Mapolres Labuhanbatu Selatan.

Selanjutnya Kasat Narkoba melalui KBO Sat Narkoba Iptu Giro, ketika melaksanakan Gelar Perkata mengatakan hal ini. “Kami mengucapkan terimakasih atas kerja rekan-rekan TNI yang telah berhasil ungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Kampung Rakyat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” katanya.

Baca JugaKapolri Tekankan Negara Hadir Dampingi Proses Reintegrasi Mantan Anggota JI

Ia juga membenarkan, bahwa Komandan Koramil 10 Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kapten Inf Unggul Sinambela bersama Unit Intel Kodim O209/LB yang berhasil mengukap sabu seberat 19,4 gram bruto.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 ancaman minimal 7 tahun Penjara,” sebut Iptu Giro.

Diceritakan dari hasil pemaparan Banbinsa Koramil 10 Tanjung Medan Serda Prawoto dan Intel kodim O2O9/LB, saat akan meringkus pelaku dan mengamankan semua barang bukti dari dalam kamarnya, sempat mendapat perlawanan dari pelaku dan diteriaki maling oleh orang tua pelaku hingga menimbulkan perhatian warga sekitar.

Baca JugaDitinggal Pergi 2 Hari, Rumah di Torgamba Labusel Dibobol Maling

Beruntung keadaan tersebut cepat diredam setelah Kepala Dusun setempat dan beberapa warga turun langsung ke TKP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *