Probolinggo, Katapublikjatim – Dugaan penelantaran tanah pasca penambangan di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Minggu, (4/5/2025).
Betapa tidak, pasca penambangan batuan yang tidak diimbangi dengan reklamasi dan reboisasi yang memadai, telah menimbulkan polemik dan kecaman dari berbagai pihak.
Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Probolinggo Raya, Suwarno, menilai bahwa reklamasi dan reboisasi pasca penambangan merupakan kewajiban bagi pengusaha tambang sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan.
Lebih lanjut, Suwarno juga menyoroti terkait dugaan keterlibatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang semakin memperumit penanganan permasalahan ini.
Kepala Desa Klampokan, Bahriatun Nikmah, mengkonfirmasi bahwa lahan bekas tambang tersebut telah direklamasi, namun masih terdapat beberapa bidang yang belum memiliki pematang.
Suwarno kemudian melakukan investigasi ke lokasi lahan bekas tambang dan menemukan bahwa lahan tersebut dalam kondisi tidak dapat dipergunakan lagi untuk pertanian.
“Karena adanya informasi atau keterangan yang berbeda dengan kenyataan, maka saya memastikan langsung ke lokasi,” terang Suwarno.
Suwarno menyatakan bahwa LPLH TN Probolinggo Raya akan melaporkan pengusaha tambang nakal di Desa Klampokan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan melakukan advokasi masyarakat terdampak.
“Kami akan bela kepentingan rakyat,” tegas Suwarno.
Kasus ini sebelumnya telah viral di media sosial, dengan lima warga Desa Besuk Agung menuntut agar lahan milik mereka yang berada di wilayah Desa Klampokan segera direklamasi pasca aktivitas tambang.
Suwarno berharap APH dapat berperan pro-aktif dalam penegakan hukum masalah pasca penambangan ini.
Dengan kejadian ini, Suwarno menekankan pentingnya penegakan hukum dan pertanggungjawaban pengusaha tambang terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Suwarno.