Breaking News
Hukum  

Ditinggal Pergi 2 Hari, Rumah di Torgamba Labusel Dibobol Maling

Katapublik Labusel, Unit Reskrim Polsek Torgamba, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), adapun tersangka yang ditangkap yaitu MSR (40), warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rabu, (26/2/2025).

Adapun dasar penangkapan, yang dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/32/II/2025/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDASU, tanggal 25 Februari 2025, an. Pelapor JUNAIDI SEMBIRING.

“Ya bang, kemarin kami tangkap pelaku Curat”, ujar Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, melalui Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan kepada wartawan.

Kata Ipda Riswaldi Nainggolan, kronologis kejadian bermula hari Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor dan saksi pulang kampung kerumah di Marbau Kecamatan Marbau Kabupaten Labura dan balik kembali kerumah pada hari Senin (24/2/2025), sekira pukul 09.00 WIB dan mendapati sepeda motor supra x 125 warna hitam dengan nomor polisi B 3648 BDU telah hilang yang disimpan di dalam rumah.

Kemudian pelapor masuk kedalam kamar dan mendapati isi pakaian di lemari telah berantakan diatas tempat tidur, lalu pelapor mengecek kedapur dan mendapati tabung gas elpiji 15 Kg juga hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torgamba.

Lebih lanjut, Ipda Riswaldi Nainggolan menjelaskan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan pada hari Senin (24/2/2025) sekira pukul 22.00 WIB, bahwa diduga pelaku sedang berada di Dusun Asahan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Selanjutnya Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan, untuk mengamankan diduga pelaku yang mengaku bernama inisial MSR.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan Pencurian barang-barang milik Junaidi Sembiring.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 tabung gas 15 Kg, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk diproses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *