KATAPUBLIKJATIM||Tebing Tinggi, – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Bendahara Dispora Pemko Tebing tinggi Tahun 2017, ditangkap Kajari terkait kasus tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sekitar 1 miliar. Senin, (09/12/2024).
Tersangka diperiksa mulai Senin pagi hingga malam. Kedua tersangka yaitu Azhar Efendi Lubis selaku kepala Dispora bersama bendaharanya Muhammad Erwin. Mereka kemudian resmi di tahan Kejari Tebing tinggi pada Senin malam. Kedua tersangka lalu dititipkan di rumah tahanan kota Tebing tinggi selama 20 hari kedepan.
Pantauan awak media, mereka terlihat di periksa di ruang pidana khusus (Pidsus). Lebih lanjut di halaman kantor Kejari, nampak mobil tahanan kejaksaan sudah di siapkan oleh petugas untuk membawa kedua tersangka ke rumah tahanan.
Sekira pukul 21.00 WIB, kedua tersangka keluar dari dalam ruangan pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan, kedua tersangka langsung di masukan kedalam mobil tahanan untuk dititipkan ke rutan Tebing tinggi.
Menurut keterangan kasi Intel Kejari Tebing tinggi Sahbana P Surbakti, kedua tersangka di tahan terkait dugaan melakukan korupsi anggaran tahun 2017. Saat itu, keduanya merupakan Kadispora dan bendahara pemko Tebing tinggi,” kata sahbana dalam press releasenya.
Untuk modus kedua tersangka ini, kata Sahbana, ada pekerjaan kegiatan belanja barang dan jasa sekitar 5 miliar yang mana dari 5 miliar ini ada pengeluaran sekitar 500 juta dengan 102 transaksi yang tidak dipertanggung jawabkan dengan tidak sah.
Dalam kegiatan tersebut yaitu Karate, kegiatan duta wisata, administrasi kantor, penyuluhan dan pencegahan pengguna narkoba, kegiatan jalan sehat, bakti pemuda antar propinsi, hari olah raga nasional, paskibraka, pemuda sarjana penggerak dan pedesaan, sumpah pemuda, pemuda pelopor dan kegiatan napak tilas.
Selanjutnya, imbuh Sahbana, selain itu ada 44 transaksi fiktip dengan nilai sekitar 400 juta, dimana transaksi tersebut tanpa di dukung dokumen yang sah.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 JO pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 (lima) tahun hingga 20 (dua pukuh) tahun kurungan penjara. (*)